Liturgi Sebagai Lex Orandi, Lex Credendi, Lex Agendi 3

Liturgi Sebagai Lex Orandi, Lex Credendi, Lex Agendi 3, Liturgi Gereja Katolik, Santo Katolik
Lanjutan dari Liturgi Sebagai Lex Orandi, Lex Credendi, Lex Agendi 2

Sebagai Lex Vivendi/ Agendi (Kaidah Hidup/ Tindakan)

Namun liturgi sebenarnya mempunyai sisi reflektor bagi kita. Di situ kita hadir bukan sebagai pertisipan yang mengimani apa yang kita rayakan. Jadi sebenarnya liturgi sekaligus mengingatkan siapa kita, kita adalah orang-orang yang dicintai Allah dan yang mengimani tindakan-Nya dalam hidup kita.

Itu sebabnya Sacrosanctum Concilium nr. 6, berbicara tentang perlunya persiapan pribadi. Kita tidak mungkin menghadiri liturgi tanpa persiapan batin. Kita terutamasebagai penanggung jawab perayaan liturgi tidak mungkin merayakan liturgi tanpa persiapan, bahkan persiapan yang praktis dan teknis. Bagian akhir artikel tersebut mengatakan "... supaya umat beriman ikut merayakan dengan sadar aktif dan penuh makna".

Namun kehidupan beriman tidak berhenti ketika seseorang sedang merayakan liturgi sebenarnya kita diingatkan kembali akan jati diri kita sebagai umat beriman. Bahkan pada bagian akhir kita mendapat berkat dan pengutusan. Kita diutus untuk memberi kesaksian di luar liturgi. Karena itu cara kita berdoa kita mengungkapkan iman kita yang dilanjutkan dengan hidup. Tindakan kita sebagai ungkapan iman tersebut.

Selesai

Semoga bermanfaat

Sumber Majalah Liturgi Vol 24/ 2014

Demikianlah Liturgi Sebagai Lex Orandi, Lex Credendi, Lex Agendi 3, semoga bermanfaat.

Baca Juga Injil, Renungan dan Santo Santa THEKATOLIK.COM Lainnya di Google News

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url